lagi lagi kami; wanita muda, di kungkung dalam norma. iya, norma adalah kitab suci imajiner yang berisikan benar-salah, baik-tidak baik yang ada dimasyarakat. nah, kitab suci yang bernama norma ini tadilah yang menjadi senjata sakti para jaksa penuntut umum dalam setiap sidang. mulai dari melabeli setiap anak perempuan yang pulang malam dengan anak nggak tau aturan, menstempeli anak perempuan yang nggak berjilbab sebagai anak yang nggak didik dengan benar dan lain sebagainya
begitulah sekiranya sidang setiap paginya. dan berakhir pada kemenangana si penggugat, toh si tergugat nggak dihadirkan untuk melakukan pembelaan.
anak perempuan pulang malam, seharusnya sudah tak jadi masalah untuk era yang 24jam-aja-nggak-cukup ini. pulang malam jangan melulu diartikan tak tau aturan, boleh jadi si anak perempuan sedang berjuang untuk masa depannya, untuk keluarganya.
anak perempuan tak berjilbab, seharusnya sudah bukan menjadi suatu alasan untuk melabeli dia dengan orang yang tak tau agama
dont judge people by their appearance maybe their sin is greater than yoursseorang sopir perlu latihan dulu buat nyetir, perlu ujian dulu biar dapet sim. begitu pula orang yang berhijab, lantas, mengapa kita masih mempersoalkan orang yang sedang berproses? just give them excuse, different women might wear the hijab in a way not similar to yours. The struggle for individuals of even deciding to start wearing the hijaab cannot be understood by anyone but that person. ada orang yang berpendapat bahwa menggunakan hijaab itu mudah, namun ada pula yang harus melakukan efford lebih untuk bisa merasa nyaman dan diterima dengan dia menggunakan hijab. sebagai orang yang merasa lebih mengerti tentang kewajiban menggunakan hijaab, ada baiknya jika memberikan pelajaran secara halus, don't automatically judge her. bayangkan kalau anda, diposisi mereka. So next time this happens, instead of having a negative attitude or think about criticizing the girl, think about the possible struggles this person might be facing, and take a more positive approach.
No comments:
Post a Comment